Daftar Isi
Pendahuluan
Surat permohonan duplikat buku nikah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk meminta salinan buku nikah yang hilang atau rusak. Surat ini harus ditulis dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan memberikan contoh surat permohonan duplikat buku nikah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan.
Penulisan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah
Surat permohonan duplikat buku nikah harus ditulis dengan cermat dan jelas agar dapat diproses dengan baik oleh instansi yang berwenang. Berikut adalah contoh surat permohonan duplikat buku nikah:
Contoh:
Kepada Yth.,
Kepala Kantor Catatan Sipil
Kota [Nama Kota] [Tanggal]
Dengan hormat,
Perihal: Permohonan Duplikat Buku Nikah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: [Nama Anda]
Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamat: [Alamat]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
No. Telepon: [No. Telepon]
Dengan ini, saya mengajukan permohonan duplikat buku nikah dikarenakan buku nikah saya hilang/rusak. Berikut adalah informasi mengenai buku nikah yang hilang/rusak:
Tanggal Pernikahan: [Tanggal Pernikahan]
Nama Pasangan: [Nama Pasangan]
Tempat Pernikahan: [Tempat Pernikahan]
Nomor Buku Nikah: [Nomor Buku Nikah]
Saya telah melakukan pencarian yang teliti namun tidak menemukan buku nikah tersebut. Oleh karena itu, dengan hormat saya mohon agar diberikan duplikat buku nikah sesuai dengan data di atas.
Alasan Pengajuan Permohonan
Alasan pengajuan permohonan duplikat buku nikah dapat bervariasi, mulai dari kehilangan hingga kerusakan buku nikah. Beberapa alasan umum pengajuan permohonan duplikat buku nikah antara lain:
1. Kehilangan buku nikah akibat bencana alam
2. Kehilangan buku nikah akibat pencurian
3. Kerusakan buku nikah karena faktor usia
4. Kerusakan buku nikah akibat kecelakaan atau kebakaran
5. Kehilangan buku nikah karena kelalaian atau kecerobohan
Apapun alasan Anda mengajukan permohonan duplikat buku nikah, pastikan untuk menjelaskan secara jelas dan faktual dalam surat permohonan.
Persyaratan
Setiap instansi pemerintah yang mengeluarkan duplikat buku nikah memiliki persyaratan yang berbeda. Namun, umumnya persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan permohonan duplikat buku nikah antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
4. Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah dari gereja atau agama tertentu, akta kelahiran anak, dll.
Pastikan Anda melampirkan semua dokumen yang diminta dan mematuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Panduan Penulisan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah
Agar surat permohonan duplikat buku nikah Anda dapat diproses dengan baik, ada beberapa panduan penulisan yang perlu Anda perhatikan:
1. Gunakan bahasa yang sopan dan formal dalam penulisan surat
2. Sertakan informasi pribadi Anda seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon
3. Jelaskan dengan jelas alasan pengajuan permohonan dan informasi tentang buku nikah yang hilang/rusak
4. Lampirkan semua dokumen pendukung yang diminta
5. Ikuti format surat yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang
6. Tandatangani surat permohonan dengan tinta hitam
7. Lampirkan salinan KTP dan KK Anda
Kesimpulan
Surat permohonan duplikat buku nikah adalah dokumen penting yang harus ditulis dengan hati-hati. Penggunaan contoh surat permohonan duplikat buku nikah di atas dapat membantu Anda dalam menyusun surat permohonan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan untuk melampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.