Contoh Surat Ukur Tanah dari BPN

Surat ukur tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berfungsi untuk menggambarkan batas-batas suatu lahan. Surat ukur tanah ini sangat penting dalam proses jual beli tanah, pemecahan, penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan juga sebagai bukti kepemilikan tanah.

1. Pengertian Surat Ukur Tanah

Surat ukur tanah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh BPN sebagai hasil dari pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN. Dokumen ini berisi informasi mengenai luas, batas-batas, dan letak geografis suatu lahan.

2. Tujuan Surat Ukur Tanah

Surat ukur tanah memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

– Menentukan batas-batas suatu lahan

– Memberikan informasi mengenai letak geografis lahan

– Membantu proses pemecahan dan penggabungan lahan

– Digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah

– Menjaga kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah

3. Contoh Surat Ukur Tanah dari BPN

Berikut ini adalah contoh surat ukur tanah yang dikeluarkan oleh BPN:

Badan Pertanahan Nasional

Kantor Wilayah Provinsi XYZ

Jl. Contoh No. 123

Telp. (0123) 456789

Fax. (0123) 987654

Email: [email protected]

SURAT UKUR TANAH

Nomor: 123/XXX/BPN/2022

Tentang: Pengukuran Batas-batas Lahan

Dengan ini kami sampaikan hasil pengukuran batas-batas lahan yang dilakukan oleh petugas BPN di wilayah Provinsi XYZ.

1. Pemilik Tanah

– Nama Pemilik: Bapak Ahmad

– Alamat: Jl. Contoh No. 456

– Nomor Hak Milik: 12345678

2. Deskripsi Lahan

– Luas Tanah: 5000 m2

– Batas Utara: Sungai ABC

– Batas Selatan: Jl. Contoh No. 789

– Batas Timur: Lahan Milik Bapak Budi

– Batas Barat: Lahan Milik Ibu Cici

3. Koordinat Geografis

– Latitude: 0°00’00” S

– Longitude: 100°00’00” E

Surat ukur tanah ini berlaku sebagai bukti bahwa lahan tersebut telah diukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat ini juga digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Demikian surat ukur tanah ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

TTD,

Ahmad

Kepala Badan Pertanahan Nasional

4. Kesimpulan

Surat ukur tanah dari BPN merupakan dokumen resmi yang sangat penting dalam proses jual beli tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dokumen ini memberikan informasi mengenai batas-batas, luas, dan letak geografis suatu lahan. Dengan memiliki surat ukur tanah yang sah, pemilik tanah dapat menjaga kepastian hukum dan menghindari masalah di masa depan.

Jadi, pastikan Anda mendapatkan surat ukur tanah yang resmi dan valid dari BPN sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dengan demikian, Anda dapat memiliki kepastian mengenai kepemilikan tanah yang Anda miliki.