Surat ukur tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh desa yang berisi informasi mengenai ukuran, batas, dan luas tanah suatu properti. Surat ini sangat penting dalam proses kepemilikan tanah, karena menjadi bukti legalitas yang sah. Berikut ini adalah contoh surat ukur tanah dari desa.
Daftar Isi
1. Identitas Pemilik Tanah
Nama: Bapak John Doe
Alamat: Jalan Merdeka No. 123, Desa Maju Jaya, Kecamatan Sejahtera, Kabupaten Makmur
2. Identitas Tanah
Luas Tanah: 1000 meter persegi
No. Sertifikat: 1234567890
No. Persil: 001
3. Batas-batas Tanah
Tanah ini memiliki batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara: Tanah Milik Bapak Ahmad
b. Sebelah Selatan: Jalan Raya Utama
c. Sebelah Barat: Tanah Milik Ibu Siti
d. Sebelah Timur: Tanah Milik Bapak Joko
4. Penggunaan Tanah
Tanah ini digunakan untuk keperluan pertanian dan pemukiman.
5. Riwayat Pemilikan Tanah
Tanah ini telah dimiliki oleh keluarga Bapak John Doe selama tiga generasi, dan telah tercatat dalam buku tanah desa sejak tahun 1950.
6. Tinjauan Peta
Berikut ini adalah peta yang menunjukkan lokasi dan batas tanah:
Source: None
7. Kesimpulan
Surat ukur tanah ini dikeluarkan oleh Desa Maju Jaya sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah oleh Bapak John Doe. Surat ini berisi informasi yang lengkap mengenai identitas pemilik tanah, identitas tanah, batas-batas tanah, penggunaan tanah, riwayat pemilikan tanah, dan tinjauan peta. Dengan adanya surat ukur tanah ini, Bapak John Doe memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan sebagai contoh surat ukur tanah dari desa dan tidak memiliki keabsahan hukum. Untuk mendapatkan surat ukur tanah yang sah, sebaiknya menghubungi desa setempat dan melakukan prosedur yang ditetapkan.