Pajak penghasilan merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, setiap pembayar pajak harus mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. SPT Masa merupakan salah satu jenis SPT yang harus diajukan secara periodik dalam kurun waktu tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis SPT Masa yang perlu Anda ketahui.
Daftar Isi
1. SPT Masa PPh 21
SPT Masa PPh 21 adalah jenis SPT yang diajukan oleh pemberi kerja (perusahaan) yang memiliki kewajiban memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai. PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang bukan pengusaha.
2. SPT Masa PPh 22
SPT Masa PPh 22 diajukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki kewajiban memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain. PPh 22 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jenis-jenis transaksi tertentu, seperti penjualan barang atau jasa, pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.
3. SPT Masa PPh 23
SPT Masa PPh 23 diajukan oleh individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. PPh 23 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti penghasilan dari jasa konsultan, honorarium, atau penghasilan lainnya yang berasal dari kegiatan profesional.
4. SPT Masa PPh 25
SPT Masa PPh 25 diajukan oleh badan usaha yang memiliki kewajiban memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain, seperti pengusaha, pekerja lepas, atau karyawan yang bukan wajib pajak. PPh 25 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jenis-jenis transaksi tertentu, seperti penjualan barang atau jasa, pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.
5. SPT Masa PPh 26
SPT Masa PPh 26 diajukan oleh badan usaha yang memiliki kewajiban memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain yang merupakan wajib pajak. PPh 26 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jenis-jenis transaksi tertentu, seperti bunga deposito, bunga obligasi, atau penghasilan lainnya yang berasal dari kegiatan usaha.
6. SPT Masa PPh 29
SPT Masa PPh 29 diajukan oleh badan usaha yang memiliki kewajiban memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain yang merupakan wajib pajak. PPh 29 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jenis-jenis transaksi tertentu, seperti bunga deposito, bunga obligasi, atau penghasilan lainnya yang berasal dari kegiatan usaha.
Dalam mengajukan SPT Masa, perlu diperhatikan bahwa setiap jenis SPT Masa memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap pembayar pajak untuk memahami jenis SPT Masa yang sesuai dengan kegiatan usaha atau sumber penghasilannya.
Demikianlah pembahasan mengenai beberapa jenis SPT Masa yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami jenis-jenis SPT Masa ini, diharapkan Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai SPT Masa atau perpajakan secara umum, dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau konsultan perpajakan yang kompeten. Selamat memenuhi kewajiban perpajakan dan terima kasih atas perhatiannya!