AJB (Akta Jual Beli) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah dua hal yang seringkali menjadi perbincangan dalam dunia properti di Indonesia. Keduanya memiliki peran penting dalam proses jual beli properti. Namun, ada perbedaan mendasar antara AJB dan SHM yang perlu dipahami. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan-perbedaan tersebut.
Daftar Isi
AJB (Akta Jual Beli)
AJB adalah dokumen yang dibuat dalam proses jual beli properti. Dokumen ini digunakan sebagai bukti sah bahwa pemilik properti yang lama telah mentransfer hak kepemilikan kepada pemilik yang baru. AJB biasanya disusun oleh seorang notaris yang memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan dokumen-dokumen hukum.
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah dokumen yang memberikan bukti kepemilikan atas suatu properti. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku sebagai bukti sah bahwa pemiliknya memiliki hak penuh atas properti tersebut. SHM umumnya diperoleh melalui proses sertifikasi tanah yang melibatkan pemerintah setempat.
Perbedaan Utama
Perbedaan utama antara AJB dan SHM terletak pada fungsinya. AJB adalah dokumen yang digunakan dalam proses jual beli properti, sedangkan SHM adalah dokumen yang menjadi bukti sah kepemilikan properti.
Proses Pembuatan
Proses pembuatan AJB melibatkan seorang notaris yang bertugas untuk menyusun dokumen AJB berdasarkan perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli properti. Notaris juga akan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Sementara itu, proses pembuatan SHM melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik properti harus mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke BPN dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. BPN akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap kepemilikan tanah sebelum mengeluarkan SHM.
Keabsahan Dokumen
Keabsahan dokumen juga menjadi perbedaan penting antara AJB dan SHM. AJB memiliki keabsahan hukum yang terbatas, karena hanya berlaku antara penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi tertentu. Sementara itu, SHM memiliki keabsahan hukum yang lebih kuat, karena dikeluarkan oleh BPN dan diakui secara luas.
Keberlakuan
Keberlakuan dokumen juga menjadi perbedaan antara AJB dan SHM. AJB hanya berlaku untuk transaksi jual beli properti tertentu dan tidak memiliki keberlakuan yang permanen. Sebaliknya, SHM memiliki keberlakuan yang permanen dan berlaku selama properti tersebut tidak mengalami perubahan kepemilikan.
Kesimpulan
Dalam proses jual beli properti, AJB dan SHM memiliki peran yang berbeda. AJB digunakan sebagai bukti transaksi jual beli properti, sementara SHM digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. AJB memiliki keabsahan terbatas dan keberlakuan yang terbatas, sedangkan SHM memiliki keabsahan yang lebih kuat dan keberlakuan yang permanen. Pemahaman tentang perbedaan ini penting untuk melindungi hak-hak pemilik properti dan memastikan keabsahan transaksi properti di Indonesia.