Perbedaan BBNKB 1 dan 2

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus peralihan kepemilikan kendaraan. Ada dua jenis BBNKB yang harus diketahui, yaitu BBNKB 1 dan BBNKB 2. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengamankan peralihan kepemilikan kendaraan, BBNKB 1 dan BBNKB 2 memiliki perbedaan yang perlu dipahami. Berikut ini adalah perbedaan antara BBNKB 1 dan BBNKB 2.

1. Pengertian BBNKB 1

BBNKB 1 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang melakukan peralihan kepemilikan kendaraan baru pertama kali. Pajak ini dikenakan saat pertama kali melakukan balik nama kendaraan di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). BBNKB 1 harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah terbitnya bukti pembayaran.

2. Pengertian BBNKB 2

BBNKB 2 adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang melakukan peralihan kepemilikan kendaraan setelah melakukan balik nama kendaraan sebelumnya. Pajak ini dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan yang dilakukan lebih dari satu kali. BBNKB 2 juga harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah terbitnya bukti pembayaran.

3. Perbedaan Proses Pembayaran

Perbedaan pertama antara BBNKB 1 dan BBNKB 2 terletak pada proses pembayarannya. Pada BBNKB 1, pemilik kendaraan harus membayar pajak saat pertama kali melakukan balik nama kendaraan di SAMSAT. Sedangkan pada BBNKB 2, pemilik kendaraan harus membayar pajak setelah melakukan perubahan kepemilikan kendaraan lebih dari satu kali. Proses pembayaran BBNKB 2 bisa dilakukan di SAMSAT atau melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah.

4. Besaran Pajak

Besaran pajak BBNKB 1 dan BBNKB 2 juga memiliki perbedaan. Pada BBNKB 1, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bergantung pada harga jual kendaraan baru dan menggunakan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pada BBNKB 2, besaran pajak yang harus dibayarkan bergantung pada harga beli kendaraan dan menggunakan tarif pajak yang sama dengan BBNKB 1.

5. Denda Keterlambatan

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar BBNKB 1 atau BBNKB 2, maka akan dikenakan denda. Besaran denda yang dikenakan berbeda antara BBNKB 1 dan BBNKB 2. Pada BBNKB 1, denda yang harus dibayarkan sebesar 2% per bulan dari besaran pajak yang belum dibayar. Sedangkan pada BBNKB 2, denda yang harus dibayarkan sebesar 1% per bulan dari besaran pajak yang belum dibayar.

6. Konsekuensi Tidak Membayar

Jika pemilik kendaraan tidak membayar BBNKB 1 atau BBNKB 2 dalam waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi yang harus dihadapi. Konsekuensi tersebut antara lain adalah pemblokiran pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemblokiran perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan pemblokiran perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, jika pemilik kendaraan terus tidak membayar pajak, maka kendaraan tersebut bisa disita oleh pemerintah.

7. Kesimpulan

Dalam melakukan peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus membayar BBNKB 1 atau BBNKB 2. BBNKB 1 dikenakan saat pertama kali melakukan balik nama kendaraan, sedangkan BBNKB 2 dikenakan saat melakukan perubahan kepemilikan kendaraan lebih dari satu kali. Proses pembayaran, besaran pajak, denda keterlambatan, dan konsekuensi tidak membayar juga menjadi perbedaan antara BBNKB 1 dan BBNKB 2. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.