Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara ijma dan ijtihad dalam konteks hukum Islam. Ijma dan ijtihad adalah dua konsep penting dalam sistem hukum Islam yang digunakan untuk memahami dan menginterpretasikan ajaran agama. Meskipun keduanya terkait dengan proses pemikiran dan penalaran, mereka memiliki perbedaan yang signifikan. Mari kita lihat lebih dekat perbedaan antara ijma dan ijtihad.
Daftar Isi
Ijma
Ijma, yang secara harfiah berarti “kesepakatan”, merujuk pada kesepakatan para ulama Muslim yang dianggap sah dalam masalah-masalah hukum Islam. Ijma terjadi ketika para ulama yang berkualifikasi secara kolektif setuju pada suatu pendapat dalam masalah yang belum diatur secara jelas oleh Al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad. Ijma dianggap sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an dan hadis.
Proses terbentuknya ijma melibatkan diskusi dan konsultasi antara para ulama yang ahli dalam bidang hukum Islam. Mereka merujuk kepada sumber-sumber utama seperti Al-Qur’an dan hadis untuk mencari panduan dalam memecahkan masalah yang kompleks. Ketika para ulama mencapai kesepakatan mayoritas dalam suatu masalah, ijma dianggap sebagai otoritas hukum yang mengikat bagi seluruh umat Muslim.
Salah satu contoh terkenal dari ijma adalah pemahaman mengenai riba atau bunga dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram berdasarkan ijma mereka. Hal ini menjadi dasar bagi banyak negara Muslim dalam mengatur sistem keuangan mereka.
Ijtihad
Ijtihad, yang berasal dari kata “jahada” yang berarti “berusaha”, merujuk pada proses penalaran dan interpretasi hukum Islam yang dilakukan oleh seorang mujtahid. Seorang mujtahid adalah seorang cendekiawan Muslim yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Al-Qur’an, hadis, dan ilmu hukum Islam.
Proses ijtihad melibatkan analisis dan penelitian yang cermat terhadap sumber-sumber utama, seperti Al-Qur’an dan hadis, untuk mencari pemahaman yang tepat tentang masalah yang kompleks. Seorang mujtahid menggunakan logika, penalaran, dan pengetahuan untuk mencapai kesimpulan yang dianggap sebagai pendapat yang paling benar.
Perbedaan utama antara ijma dan ijtihad adalah bahwa ijma adalah kesepakatan para ulama yang dianggap sebagai otoritas hukum yang mengikat, sedangkan ijtihad adalah proses penalaran individu yang menghasilkan pendapat pribadi seorang mujtahid. Ijtihad memungkinkan adanya variasi pendapat di antara para mujtahid, sementara ijma menghasilkan pendapat yang umum diterima oleh seluruh umat Muslim.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum Islam, ijma dan ijtihad memiliki peran yang penting dalam memahami dan menginterpretasikan ajaran agama. Ijma merupakan kesepakatan para ulama yang dianggap sebagai otoritas hukum yang mengikat, sementara ijtihad adalah proses penalaran individu yang menghasilkan pendapat pribadi seorang mujtahid. Meskipun berbeda dalam sifat dan otoritasnya, kedua konsep ini berkontribusi dalam mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.