Perbedaan MPR dan DPR

Pengertian MPR dan DPR

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah dua lembaga legislatif di Indonesia. Meskipun keduanya berfungsi sebagai wakil rakyat, namun terdapat perbedaan penting antara MPR dan DPR.

Fungsi MPR

MPR adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsinya adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengubah atau membuat undang-undang dasar. MPR juga memiliki kewenangan dalam menetapkan dan mengubah UUD 1945.

Fungsi DPR

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas membuat, menetapkan, dan mengubah undang-undang. DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan eksekutif dan menjalankan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang.

Pemilihan Anggota

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.

Kedudukan dalam Struktur Pemerintahan

MPR merupakan lembaga tertinggi dalam struktur pemerintahan di Indonesia. MPR memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan kebijakan-kebijakan penting negara. Sedangkan DPR memiliki kedudukan di bawah MPR dan bertanggung jawab dalam membuat dan mengesahkan undang-undang.

Jumlah Anggota

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR saat ini adalah 575 orang, sedangkan jumlah anggota DPD adalah 136 orang. Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang. Jumlah anggota MPR dapat berubah sesuai dengan perubahan jumlah penduduk dan wilayah di Indonesia.

Masa Jabatan

Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Setelah itu, dilakukan pemilihan umum untuk memilih anggota MPR yang baru. Sementara itu, masa jabatan anggota DPR juga lima tahun. Namun, anggota DPR dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Tugas dan Kewenangan

MPR memiliki tugas dan kewenangan yang lebih luas daripada DPR. MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau membuat undang-undang dasar, menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, DPR memiliki tugas dan kewenangan dalam membuat, menetapkan, dan mengubah undang-undang, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.

Keputusan dan Pengambilan Keputusan

Keputusan dalam MPR diambil dengan musyawarah untuk mufakat atau dengan pemungutan suara. Setiap keputusan MPR harus disetujui oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota MPR. Sementara itu, keputusan dalam DPR diambil dengan pemungutan suara. Keputusan DPR diambil berdasarkan mayoritas suara yang hadir dalam rapat.

Konsentrasi Bidang Tugas

MPR memiliki konsentrasi bidang tugas dalam pembahasan dan penetapan undang-undang dasar serta kebijakan-kebijakan penting negara. Sementara itu, DPR memiliki konsentrasi bidang tugas dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.

Kesimpulan

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat perbedaan yang jelas antara MPR dan DPR. MPR memiliki fungsi dan kewenangan yang lebih tinggi daripada DPR. MPR berperan dalam pembahasan undang-undang dasar dan penetapan kebijakan penting negara, sedangkan DPR berperan dalam pembahasan undang-undang dan pengawasan pemerintahan. Meskipun memiliki perbedaan, MPR dan DPR saling berkolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.