Daftar Isi
Pendahuluan
Di Indonesia, sistem kesehatan menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan, pemerintah mencanangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdiri dari Universal Health Coverage (UHC) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meskipun terdengar serupa, UHC dan BPJS memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pendanaan, cakupan, dan pelayanan kesehatan.
Pendanaan
Perbedaan pertama antara UHC dan BPJS adalah dalam hal pendanaan. UHC didanai oleh pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara itu, BPJS didanai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta dan pemerintah. Iuran BPJS tergantung pada jenis peserta dan tingkat penghasilan, sedangkan UHC tidak memerlukan iuran dari peserta.
Cakupan
Perbedaan selanjutnya terletak pada cakupan yang diberikan oleh UHC dan BPJS. UHC memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali. Setiap individu, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Di sisi lain, BPJS memberikan jaminan kesehatan kepada peserta yang telah membayar iuran BPJS. Peserta BPJS terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, dan peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri.
Pelayanan Kesehatan
Perbedaan berikutnya adalah dalam hal pelayanan kesehatan yang diberikan oleh UHC dan BPJS. UHC bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh penduduk Indonesia. Pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh UHC mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta tindakan medis lainnya. BPJS, di sisi lain, juga menawarkan pelayanan kesehatan yang serupa, tetapi terkadang terbatas oleh anggaran atau fasilitas kesehatan yang tersedia di wilayah tertentu. Hal ini dapat mempengaruhi akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS.
Kesimpulan
Dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan, pemerintah Indonesia meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional yang terdiri dari Universal Health Coverage (UHC) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meskipun memiliki tujuan yang serupa, UHC dan BPJS memiliki perbedaan dalam hal pendanaan, cakupan, dan pelayanan kesehatan. UHC didanai oleh pemerintah dan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia tanpa iuran, sementara BPJS didanai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta dan pemerintah. BPJS memberikan jaminan kesehatan kepada peserta yang telah membayar iuran BPJS. Meskipun demikian, keduanya bertujuan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan di Indonesia.