Pernyataan Pernikahan dari Pihak Calon Istri Disebut?

Saat proses pernikahan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak, baik pihak calon suami maupun pihak calon istri. Salah satu tahapan yang sering terjadi adalah pernyataan pernikahan dari pihak calon istri. Pernyataan ini memiliki arti dan makna yang penting dalam upacara pernikahan. Namun, apa sebenarnya pernyataan pernikahan dari pihak calon istri itu disebut?

Pengertian Pernyataan Pernikahan dari Pihak Calon Istri

Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri dalam upacara pernikahan umumnya dikenal dengan sebutan “ijab qabul”. Ijab qabul merupakan sebuah pernyataan resmi dari calon istri yang menyatakan persetujuannya untuk menikah dengan calon suami. Pernyataan ini biasanya dilakukan setelah calon suami menyampaikan ijab kepada calon istri.

Pernyataan pernikahan ini menjadi salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan dalam agama Islam. Dalam agama Islam, ijab qabul dianggap sebagai bentuk persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjalani bahtera rumah tangga. Hal ini juga mencerminkan tanggung jawab dan keseriusan calon istri untuk menjalankan pernikahan dengan calon suami.

Makna dan Signifikansi Pernyataan Pernikahan dari Pihak Calon Istri

Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri memiliki makna dan signifikansi yang dalam. Melalui pernyataan ini, calon istri secara resmi menyatakan kesediaannya untuk menerima calon suami sebagai pendamping hidupnya. Pernyataan ini juga menunjukkan adanya tanggung jawab dan komitmen dari calon istri untuk menjalani pernikahan dengan baik.

Secara sosial, pernyataan pernikahan dari pihak calon istri juga memiliki makna yang penting. Dalam masyarakat, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang mengharuskan adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Pernyataan pernikahan ini menjadi bukti bahwa calon istri secara sadar dan sukarela memilih untuk menikah dengan calon suami.

Proses Pernyataan Pernikahan dari Pihak Calon Istri

Proses pernyataan pernikahan dari pihak calon istri biasanya dilakukan setelah calon suami mengucapkan ijab. Calon istri kemudian akan menjawab dengan ucapan yang biasanya disebut dengan qabul. Ucapan qabul ini adalah bentuk persetujuan dan penerimaan atas ijab yang telah disampaikan oleh calon suami.

Ucapan qabul biasanya berbunyi “Saya terima nikahnya” atau “Saya terima dengan ridha”. Dengan mengucapkan qabul, calon istri secara resmi menyatakan persetujuan untuk menikah dengan calon suami. Ucapan ini juga menandakan bahwa calon istri bersedia untuk membangun dan menjaga rumah tangga bersama calon suami.

Hak dan Kewajiban Pernyataan Pernikahan dari Pihak Calon Istri

Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri membawa hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi dalam pernikahan. Hak-hak yang dimiliki oleh calon istri setelah pernyataan pernikahan antara lain hak untuk mendapatkan nafkah, perlindungan, dan keadilan dalam rumah tangga.

Selain hak, calon istri juga memiliki kewajiban-kewajiban dalam pernikahan. Beberapa kewajiban tersebut antara lain taat pada suami, menjaga kehormatan dan keutuhan rumah tangga, serta mendidik anak dengan baik. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri juga menjadi komitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.

Kesimpulan

Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri dalam upacara pernikahan dikenal dengan sebutan ijab qabul. Pernyataan ini memiliki makna dan signifikansi yang penting dalam pernikahan. Melalui ijab qabul, calon istri secara resmi menyatakan persetujuan dan kesediaannya untuk menikah dengan calon suami.

Proses pernyataan pernikahan ini dilakukan dengan calon istri menjawab ijab yang telah disampaikan oleh calon suami. Dalam Islam, ijab qabul menjadi salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri membawa hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi dalam pernikahan.

Dengan mengetahui makna dan signifikansi dari pernyataan pernikahan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalani pernikahan dengan kesadaran dan komitmen yang baik. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri menjadi bukti bahwa calon istri secara sukarela memilih untuk menjalani pernikahan dengan calon suami.