Surat Al-Baqarah merupakan surat ke-2 dalam Al-Qur’an yang terdiri dari 286 ayat. Salah satu ayat yang memiliki makna dan penting adalah ayat 282 yang juga dikenal sebagai ayat utang piutang. Ayat ini memberikan panduan bagi umat Islam dalam mengatur transaksi keuangan dan menyepakati kontrak-kontrak.
Daftar Isi
Ayat 282 – Ayat Utang Piutang dalam Surat Al-Baqarah
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۚ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan agar ketika ada utang piutang dengan jangka waktu tertentu, maka hendaklah ditulis secara tertulis. Para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut diharapkan menyertakan seorang penulis yang adil sebagai saksi.
Penulis tersebut tidak boleh menolak untuk menulis apa yang menjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi, sesuai dengan apa yang Allah ajarkan. Penulis harus jujur dalam mencatat dan tidak boleh mengurangi jumlah utang piutang tersebut sedikitpun. Jika pihak yang memiliki hak dalam transaksi tersebut tidak mampu menulis, maka orang lain yang memiliki keahlian dalam menulis dan memahami aturan tersebut harus menulis untuknya dengan adil.
Dalam membuat perjanjian utang piutang ini, Allah juga mengatur agar terdapat dua orang saksi yang dapat menjadi saksi di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Jika tidak ada dua pria yang bisa dijadikan saksi, maka boleh juga digunakan satu pria dan dua wanita sebagai saksi, asalkan tidak ada keraguan mengenai kesaksian mereka. Saksi-saksi tersebut juga tidak boleh menolak jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Tidak ada masalah jika utang piutang tersebut dicatat dalam jumlah yang besar atau kecil serta dengan jangka waktu yang ditentukan. Allah menjelaskan bahwa ini adalah cara yang paling adil untuk membuat kesepakatan dan memberikan kesaksian. Hal ini juga menghindarkan dari keraguan dan memastikan transaksi tersebut sah. Namun, jika transaksi tersebut dilakukan dalam bentuk perdagangan langsung yang dilakukan dengan segera, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk tidak menuliskannya. Tetapi tetaplah berhati-hati dan mintalah saksi ketika melakukan transaksi tersebut.
Kesimpulan
Surat Al-Baqarah ayat 282 adalah ayat yang memberikan pedoman bagi umat Islam dalam mengatur utang piutang. Allah mewajibkan kita untuk membuat perjanjian secara tertulis dan adil. Penulis yang adil harus menyaksikan transaksi tersebut dan mencatatnya tanpa mengurangi atau merubah apapun. Kesaksian dari dua orang saksi, baik itu pria atau wanita, juga harus ada untuk memastikan keabsahan transaksi tersebut.
Transaksi utang piutang adalah hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengikuti aturan yang Allah berikan dalam ayat ini, kita dapat menghindari konflik dan masalah di masa depan. Semoga kita selalu mengikuti pedoman Allah dalam setiap transaksi keuangan kita, agar hidup kita menjadi lebih adil dan berkah.